kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK sebut peran Dirut Sinarmas Agro (SMAR) di kasus suap DPRD Kalteng


Jumat, 11 Januari 2019 / 23:09 WIB
Jaksa KPK sebut peran Dirut Sinarmas Agro (SMAR) di kasus suap DPRD Kalteng


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan peran Jo Daud Dharsono selaku Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Sinarmas.

Jo diduga berperan dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Peran Jo Daud dijelaskan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1).

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Menurut jaksa, Jo Daud juga merupakan Komisaris Utama di PT BAP.

Awalnya, menurut jaksa, ketiga terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 240 juta dari Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton. Edy Saputra kemudian melaporkan dan meminta persetujuan Jo Daud selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang itu.

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalteng," ujar jaksa Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Namun, menurut jaksa, Jo Daud menyetujui pemberian uang apabila ada jaminan tertulis dari Komisi B DPRD. Jaminan yang dimaksud yakni, kepastian bahwa Komisi B tidak akan memanggil PT BAP dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, jaminan agar Komisi B tidak mempermasalahkan PT BAP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.

Menurut jaksa, Jo ingin ada kepastian bahwa Komisi B DPRD akan berikan klarifikasi di media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Selanjutnya, menurut jaksa, Ketua Komisi B Borak Milton meyakinkan bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan. Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×