kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dalami kasus dugaan suap, KPK periksa Ketua DPRD Kalteng


Rabu, 14 November 2018 / 20:35 WIB
Dalami kasus dugaan suap, KPK periksa Ketua DPRD Kalteng
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (14/11). Orang nomor satu di DPRD Kalteng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO  PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Reinhard untuk mendalami sejauh mana konsern dari DPRD secara institusional mengenai pengawasan limbah dari BAP. KPK butuh menyingkap apakah ada pembahasan-pembahasan di internal DPRD terkait fungsi pengawasan tersebut.

“Pengetahuan Ketua DPRD ini kami dalami karena objek dari dugaan suap yang ingin dipengaruhi dari pihak swasta tersebut adalah kewenangan DPRD,” ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (14/11).

Sebagai pimpinan tertinggi, Febri menilai tidak mungkin sebuah kegiatan atau tugas resmi dari komisi tertentu tidak dibahas bersama di dalam internal DPRD.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Suradja. Selain menjabat sebagai Wakil Direktur Utama  SMART, Edy juga merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

KPK juga menetapkan tersangka CEO BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan manajer Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada anggota DPRD Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah. Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×