Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (14/11). Orang nomor satu di DPRD Kalteng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Reinhard untuk mendalami sejauh mana konsern dari DPRD secara institusional mengenai pengawasan limbah dari BAP. KPK butuh menyingkap apakah ada pembahasan-pembahasan di internal DPRD terkait fungsi pengawasan tersebut.
“Pengetahuan Ketua DPRD ini kami dalami karena objek dari dugaan suap yang ingin dipengaruhi dari pihak swasta tersebut adalah kewenangan DPRD,” ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (14/11).
Sebagai pimpinan tertinggi, Febri menilai tidak mungkin sebuah kegiatan atau tugas resmi dari komisi tertentu tidak dibahas bersama di dalam internal DPRD.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Suradja. Selain menjabat sebagai Wakil Direktur Utama SMART, Edy juga merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
KPK juga menetapkan tersangka CEO BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan manajer Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada anggota DPRD Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah. Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News