kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK menggeledah kantor SMART dan BAP


Selasa, 30 Oktober 2018 / 14:58 WIB
KPK menggeledah kantor SMART dan BAP
ILUSTRASI. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sinarmas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait kasus suap pengawasan pengolahan limbah dan perizinan sawit di Kalimantan Tengah.

“Sejak siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa, 30 Oktober 2018 pada pukul 04.00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor SMART dan BAP yang terdapat di satu gedung,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/10).

Febri menambahkan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sekitar dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah sejak Senin (29/10) kemarin.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar 5 lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” ungkap Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka kepada petinggi PT SMART, Edy Suradja. Selain menjabat sebagai Wakil Direktur Utama SMART, Edy juga merupakan Direktur Utama dari BAP.

Selain Edy juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, CEO BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah.

Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Sementara ditersangkakan juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, dan dua anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada. Mereka diduga sebagai penerima suap terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×