kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK geledah tiga lokasi terkait suap di DPRD Kalimantan Tengah


Senin, 29 Oktober 2018 / 21:54 WIB
KPK geledah tiga lokasi terkait suap di DPRD Kalimantan Tengah
ILUSTRASI. Anggota DPRD Kalteng Edy Rosada usai pemeriksaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga lokasi yang digeledah tersebut antara lain kantor DPRD Provinsi Kalteng, kantor Dinas Kehutanan dan Kantor Dinas Perizinan Kalteng.

“Penyidik melakukan penyitaan terkait perizinan PT PT  Binasawit Abadi Pratama (BAP) berkegiatan di Danau Sembuluh yang menjadi salah satu faktor atau kegiatan yang terkait suap,” ungkap Febri di Gedung KPK, Senin (29/10).

Dalam kasus ini, Febri mengungkapkan, KPK menduga ada kepentingan dari PT BAP untuk melunturkan fungsi pengawasan dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi B. “Itu terlihat dari pertemuan dan pembicaraan yang mereka lakukan,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan tersangka atas petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Suradja. Selain menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART Edy juga merupakan Direktur PT  Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain Edy KPK juga menetapkan CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, sebagai tersangka.

Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada anggota DPRD Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah. Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Sementara diduga sebagai penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, dan anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada. Tiga orang ini ditahan di rutan cabang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×