kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Manajer Legal Binasawit Abadi Pratama menyerahkan diri ke KPK


Senin, 29 Oktober 2018 / 22:14 WIB
Manajer Legal Binasawit Abadi Pratama menyerahkan diri ke KPK
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan bahwa satu orang tersangka kasus suap terkait limbah dan perizinan sawit di Kalimantan Tengah menyerahkan diri ke KPK hari ini Senin, (29/10).

Satu orang yang menyerahkan diri tersebut adalah manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

“Ada seorang tersangka TD sekitar Pukul 13.30 WIB, menyerahkan diri kepada KPK,” Ungkap Febri di Gedung KPK, Senin (29/10).

Penyerahan diri itu disebut Febri sesuai dengan himbauan KPK sebelumnya agar pihak tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan Teguh langsung ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan itu, semua tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, sudah dalam pengawasan KPK yakni sebagai pemberi suap Wadir PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Suradja, CEO PT. BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Kemudian diduga sebagai penerima suap yakni ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding LH dan dua orang anggota komisi yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×