kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa kasus Angelina Sondakh tetap pada tuntutan


Kamis, 03 Januari 2013 / 20:53 WIB
Jaksa kasus Angelina Sondakh tetap pada tuntutan
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki APV tipe ini sudah di bawah Rp 50 juta per September 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Hal tersebut disampaikan Jaksa setelah ditanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai pembacaan surat pembelaan yang dilayangkan terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Setelah kami mendengar pembelaan pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukum, kami berpendapat bahwa pleidoi tersebut tidak akan mengubah, tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," kata jaksa Kreno Anto Wibowo kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1).

Senada dengan hal tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, juga tetap pada pembelaannya. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan, karena kedua belah pihak telah menyampaikan pendapat, maka giliran majelis hakim yang akan bermusyawarah untuk membuat keputusan. Hasilnya akan dibacakan pada persidangan mendatang yang akan digelar pada Kamis 10 Januari 2013 mendatang. 

Dalam nota pembelaannya, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dalam pembacaan nota pembelaannya pun, Angie tetap menyatakan bahwa harta yang dimilikinya selama menjabat anggota DPR, tidak pernah dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×