kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Angie berurai air mata baca pembelaan diri


Kamis, 03 Januari 2013 / 12:24 WIB
Angie berurai air mata baca pembelaan diri
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh tampak berurai air mata dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh membacakan pledoi dengan suara bergetar menahan tangis, terutama saat mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tuntutan itu seperti ledakan petir di siang bolong. Orang yang tidak sepenuhnya bersalah atau tidak bersalah harus menanggung beban yang tidak seharusnya ia peroleh," ujar Angie sambil terisak dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/1).

Selain mempertanyakan tuntutan JPU, Angie juga mempertanyakan tuntutan tambahan JPU yang memintanya membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar sesuai dengan uang yang ia terima dari Permai Group milik Nazaruddin. Menurut Angie, tidak ada bukti jelas dan kuat yang menunjukkan bahwa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif ini, menerima uang tersebut.

Lebih lanjut Angie dalam pembelaan dirinya juga mengatakan bahwa keterangan sejumlah saksi dari Grup Permai, telah disetir oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya. Salah satunya adalah saksi Gerhana yang merupakan staf marketing Permai Group. Menurut Angie, saksi Gerhana telah berdiskusi dengan Mindo Rosalina Manulang sebelum bersaksi dalam persidangan.

Akibatnya, kata Angie, kesaksian Gerhana yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membelanya, justru menyerangnya dalam sidang. "Saya tidak pernah menerima apa yang dituduhkan. Semua rekening yang telah diperiksa jumlahnya jauh dari dituduhkan. Apa yang harus saya kembalikan? Saya harap majelis hakim jeli melihat tuduhan pada saya. Bagaimana saya memperoleh uang, kapan dan dari siapa. Semua yang dituduhkan pada saya tidak ada buktinya," ungkap Angie.

Dalam pembelaan dirinya ini Angie juga merasa setelah terkena kasus ini, perlahan-lahan sebagian besar teman-teman yang sebelumnya memberikan dukungan, lantas meninggalkannya. Tidak banyak lagi pihak-pihak yang mendukung dirinya, lantaran takut disangka terlibat dalam kasus yang sama.

Karena itu Angie berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya, karena ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini. "Sejak kasus ini, saya bahkan telah terpenjara, dianggap paling salah sebelum di penjara," keluh Angie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×