Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh, menangis saat momohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk tidak merampas rumah miliknya. Hal ini dikarenakan dalam rumah tersebut terdapat hak putra putrinya yang sudah berstatus sebagai anak yatim lantaran ditinggal ayahnya, almarhum Adjie Massaid meninggal dunia.
"Karena dalam rumah itu terdapat hak anak-anak saya yang yatim. Maka saya mohon kepada majelis hakim tidak merampas rumah itu," kata Angelina Sondakh sambil terisak saat membacakan nota pembelaan diri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1).
Menurut Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu adalah hasil dari penjualan rumah mendiang suaminya, Adjie Massaid, di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Karena itu, Angie menegaskan bahwa rumah tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam nota pembelaan dirinya itu, Angie mengaku merasa sudah diputus bersalah bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Angie juga menyangkal tuduhan cuci uang dengan cara berbelanja barang-barang mewah lewat perantara internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News