kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angie yakin Nazaruddin tahu mafia anggaran di DPR


Kamis, 03 Januari 2013 / 15:46 WIB
Angie yakin Nazaruddin tahu mafia anggaran di DPR
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital Di jakarta, Selasa (26/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/221.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif Angelina Sondakh meyakini koleganya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengetahui praktek mafia anggaran yang terjadi di DPR. Hal tersebut menurut Angelina terlihat dari rekam jejak Nazaruddin yang tidak hanya memiliki jaringan di Indonesia saja.

"Saya memiliki keyakinan yang kuat dan saya yakin Nazaruddin memiliki dan mengetahui jaringan dari oknum-oknum (mafia anggaran) ini," kata Angie dalam pembacaan pembelaan diri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).

Lebih lanjut Angie menyebutkan bahwa selain memiliki jaringan yang luas, Nazaruddin juga didukung dengan kekuatan uang yang berlimpah dalam melakukan praktek-praktek yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Hal ini terlihat dari rekam jejak suami Neneng Sri Wahyuni itu, saat melarikan diri dan menjadi buronan polisi Interpol di Kolombia.

"Maka mustahil apabila Nazaruddin tidak punya koneksi dan jaringan yang banyak. Dia bisa ke Singapura, Malaysia dan Cartagena, tentunya bukan hal yang sederhana dan memakan biaya yang besar, apabila tidak didukung dengan finansial yang mapan dan jaringan yang kuat," tandas Angie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×