kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Jaksa Agung akan Berikan Pendapat Hukum pada Presiden


Rabu, 18 November 2009 / 11:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku bakal memberikan pendapat hukum kepada Presiden terkait rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) atau Tim Delapan yang salah satu hasilnya menghentikan proses penyidikan perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. "Rekomendasi tentu sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, kalau Presiden menanyakan Surat Penghentian Penyidikan Perkara, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPT), deeponering, tentunya saya akan menyampaikan pendapat hukum, dan tidak bisa saya sampaikan saat ini, kalau memang rekomendasi seperti itu," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa sore (17/11).

Hendarman bilang, ia baru akan memberikan pendapat setelah Presiden tuntas mempelajari rekomendasi Tim Delapan. Menurutnya, jika disampaikan sekarang masih terlalu prematur. "Tidak harus disampaikan sekarang, masih terlalu prematur, baru dipelajari presiden,"kilahnya. Dirinya juga menolak berkomentar terlalu jauh terkait rekomendasi tersebut.

Hendarman mengaku dirinya siap dipanggil Presiden terkait rekomendasi tersebut. "Presiden kan tadi mau memanggil saya dan Kapolri, tunggu saja nanti," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dirinya tidak mau mengomentari soal rekomendari TPF. "Soal rekomendasi saya tidak mau ngomong. Soal abolisi, rekomendasi, itu di luar domain gedung bundar," tegas Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×