Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan rekomendasi yang telah mereka susun.
Hari ini, (Senin 16/11) Tim Delapan telah merampungkan dan meneken dokumen rekomendasi yang rencananya bakal diserahkan pada Presiden di Istana Negara, Selasa (17/11). "Mohon kiranya dipertimbangkan. Bahasa tegasnya, usul agar dilaksanakan oleh Presiden," ujar Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (16/11).
Adnan menjelaskan dokumen rekomendasi itu berjumlah 26 halaman dan memuat langkah-langkah yang mesti dilakukan Presiden untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra. "Isinya cukup menyeluruh dan berisi rangkaian fakta yang ditemukan," jelasnya. Cuma, baik Adnan maupun tujuh anggota tim lainnya enggan mengungkap isi rekomendasi mereka.
Sebelumnya, Minggu (15/11),Sekretaris Tim Delapan Denny Indrayana mengatakan rekomendasi tim secara umum memuat langkah penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Selain itu, juga reformasi di Kejaksaan, Polri, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pemberantasan mafia hukum dan makelar kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News