kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Inilah Rekomendasi Tim Delapan


Rabu, 18 November 2009 / 10:47 WIB


Reporter: Hans Henricus , Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tim Delapan kemarin (17/11) menyerahkan rekomendasinya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, . Sejumlah rekomendasi mereka minta untuk ditindaklanjuti. Inilah rekomendasi Tim Delapan.

Kesimpulan

1. Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

2. Polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

3. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus, dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

4. Profesionalisme penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung fakta dan bukti yang kuat.

5. Ditemukan dugaan kuat terjadinya fenomena makelar kasus (markus) di kepolisian, kejaksaan, ataupun advokat.

6. Adanya permasalahan institusional dan personal di kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Rekomendasi

1. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

2.Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

3. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

4. Presiden perlu menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hukum yang dipaksakan.

5. Presiden perlu melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LPSK.

6. Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostik untuk mengidentifikasi persoalan di lembaga penegak hukum.

7. Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum, termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat

8. Kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan, hendaknya dituntaskan.

9. Presiden disarankan membentuk komisi negara yang membuat program menyeluruh pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat

Sumber: Rekomendasi Tim Delapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×