kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Jakarta ingin kelola jalan nasional & bangunan tua


Rabu, 23 Juli 2014 / 10:19 WIB
Jakarta ingin kelola jalan nasional & bangunan tua
ILUSTRASI. Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Usulan revisi beleid ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta agar dapat mengelola aset negara yang berada di wilayah Jakarta. 

Hal itu dilakukan agar tak ada lagi saling lempar tanggung jawab dan kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah pusat harus menyerahkan aset ke Pemprov DKI Jakarta untuk kami kelola," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Selasa (22/7).

Salah satu aset yang rencananya ingin dikelola DKI Jakarta adalah jalan raya. Alhasil, nantinya tidak ada lagi jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota.  Basuki menyatakan, jika usulan ini diterima, perbaikan jalan raya di Jakarta akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. 

Asisten Sekretaris Daerah  bidang pemerintahan DKI Jakarta, Maria Oloan Siregar, menyatakan, Pemprov DKI  Jakarta bermaksud mengelola Jalan Gatot Subroto yang masuk kategori jalan nasional. Gara-gara status jalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta kesulitan untuk menerapkan program jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Alhasil ERP baru sebatas diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan  HR Rasuna Said.

Maria menyatakan,  UU 29/2007 dan mekanisme otonomi daerah tidak detail memuat ketentuan pengelolaan aset ini. Padahal semestinya kekhususan Jakarta sebagai ibukota provinsi dilengkapi kewenangan ini.

Selain jalan, pengelolaan aset yang diusulkan DKI Jakarta untuk diubah adalah soal bangunan tua yang bernilai, seperti Kota Tua. Kebanyakan bangunan itu dan tak terurus pengelolaannya saat ini dimiliki BUMN.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Mursito mengatakan bahwa jalan nasional berfungsi menjalankan distribusi ekonomi antar wilayah. Sedangkan ERP berfungsi mengurangi volume kendaraan. Dua hal ini dianggap berbeda dan diatur dengan aturan berbeda. Selama ini belum ada diskusi antara Pemprov Jakarta dan pemerintah pusat terkait persoalan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×