kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

APBD DKI Jakarta naik Rp 905,36 miliar tahun ini


Jumat, 18 Juli 2014 / 19:30 WIB
APBD DKI Jakarta naik Rp 905,36 miliar tahun ini
ILUSTRASI. Ini dia lama waktu ideal menyimpan ikan di dalam kulkas berdasarkan jenisnya (Dok/Liebherr appliances)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 dengan total nilai Rp 72,9 triliun. Raperda itu langsung diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan pada Sidang Paripurna, Jumat (18/7) ini.

"Total usulan ini meningkat Rp 905,36 miliar atau 1,26% dari APBD DKI 2014 yang nilainya Rp 72 triliun," kata Basuki dalam menyampaikan Raperda.

Peningkatan anggaran dalam APBD-P itu, lanjut dia, terlihat dari peningkatan Pendapatan Daerah dari Rp 64,71 triliun menjadi Rp 65,04 triliun.

Kemudian adanya pengurangan Belanja Daerah dari Rp 64,88 triliun menjadi Rp 64,15 triliun. Selanjutnya, adanya penambahan Penerimaan Pembiayaan dari Rp 7,28 triliun menjadi Rp 7,86 triliun. Serta penambahan Pengeluaran Pembiayaan dari Rp 7,12 triliun menjadi Rp 8,75 triliun.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD. Yaitu berupa pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja derah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan.

"Selain itu, karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja," ujar Basuki. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×