Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Meski demikian, dengan adanya kebijakan pembatalan tariff adjustment ini digadang tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 karena pemerintah tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM akan mendorong PLN untuk meningkatkan efisiensi.
"Salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik. Masih banyak yang bisa dihemat. Kami akan mengarahkan untuk konversi ke energi yang lebih murah sehingga bisa lebih efisien," tambah Arifin.
Baca Juga: Subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA batal dicabut, ini alasannya
Hal lain yang bisa dilakukan pemerintah dalam menjaga tarif listrik agar tidak naik adalah mempersiapkan peraturan terkait perpanjangan kebijakan harga batubara khusus di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dengan harga ditetapkan US$ 70 per ton.
Sebagai tambahan informasi, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi adalah sebesar Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, tarif golongan non subsidi 1.300 VA - 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News