kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Daftar Pulau di Raja Ampat dengan Tambang Nikel


Senin, 09 Juni 2025 / 11:08 WIB
Ini Daftar Pulau di Raja Ampat dengan Tambang Nikel
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyampaikan kondisi pulau di Kabupaten Raja Ampat yang memuat tambang nikel.. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan kondisi pulau di Kabupaten Raja Ampat yang memuat tambang nikel.

Pulau-pulau ini disebut oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Tambang nikel di kawasan ini menjadi sorotan publik lantaran Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan tempat dengan biodiversitas yang harus dijaga, merupakan “global geopark” yang diakui UNESCO.

Raja Ampat terdiri dari 97% kawasan hutan, didominasi dengan cagar alam, suaka marga satwa, dan hutan lindung.

Juga, Raja Ampat dengan keindahan alam bawah lautnya merupakan tempat pariwisata unggulan Indonesia.

“Secara umum semua pulau ini diliputi-dikelilingi oleh koral yang habitatnya harus kita jaga benar keberadaannya,” kata Menteri Hanif.

Kerusakan alam dan pencemaran akibat tambang nikel dikhawatirkan bakal berdampak pada kelestarian lingkungan hidup di Raja Ampat.

Baca Juga: KLH Dalami Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat

“Memang terjadi potensi pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan lanskap dan terganggunya biodiversity di Raja Ampat,” kata Hanif.

Dia menyebut ada empat pulau kecil, salah satunya terdiri dari dua pulau, yang memuat kegiatan tambang nikel. Ada pula satu Pulau Waigeo yang bukan merupakan pulau kecil.

Pulau kecil tidak boleh ditambang, aturannya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Ada empat perusahaan yang menggarap masing-masing dari empat pulau kecil itu. Berikut adalah rinciannya:

1. Pulau Gag

Pulau Gag di Raja Ampat berada di sisi barat “Kepala Burung” pulau Papua. Pulau Gag adalah pulau kecil dengan luas sekitar 6.300 hektare.

Area bukaan tambang di Pulau Gag adalah seluas 187,87 hektare.

Penambang nikel di Pulau Gag adalah PT GAG Nikel atau PT GN, beroperasi di kawasan hutan lindung.

Hanif mengatakan pertambangan di Pulau Gag relatif memenuhi kaidah tata lingkungan.

“Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius. Artinya, kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja,” ujarnya. Namun, pihaknya akan mengkaji lebih dalam.

PT GAG Nikel ini dinyatakan termasuk perusahaan yang diperbolehkan menambang. PT GAG Nikel menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang dikecualikan dari pelarangan menambang di hutan lindung dengan pola pertambangan terbuka.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (tentang kehutanan),” kata Hanif.

2. Pulau Kawei

Pulau Kawei atau Kawe juga merupakan pulau kecil di Raja Ampat yang ditambang kandungan nikelnya.

Luas Pulau Kawei 4.561 hektare. Terdapat bukaan lahan seluas 89,29 hektare. Pulau ini berstatus kawasan hutan produksi.

Tambang nikel di Pulau Kawei disebut pemerintah dilakukan melebihi batas lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ada 5 hektare lahan yang dibuka di luar izin yang diberikan.

“Karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” kata Hanif.

Baca Juga: Inilah UU yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Penambang di Pulau Kawei adalah PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM. Persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu, dengan operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2004, dan pembukaan lahan pada 2023.

3. Pulau Manuran

Pulau Manuran juga berukuran mini, yakni hanya 743 hektare. Letaknya ada di utara Pulau Waigeo yang merupakan pulau besar di Kabupaten Raja Ampat.

Akibat tambang nikel, pantai di Pulau Manuran tercemar. Menteri Hanif menyebut sebabnya adalah settling pond atau kolam pengendapan limbah jebol.

“Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” kata Hanif.

Perusahaan penggarap tambang nikel di Pulau Manuran adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Dia akan meninjau kembali dokumen lingkungan pertambangan di sini.

Persetujuan lingkungan untuk PT ASP tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat tahun 2006 dan Kementerian Lingkungan Hidup dikatakanya belum menerima dokumennya.

4. Pulau Waigeo

Pulau Waigeo adalah pulau terbesar di Raja Ampat. Luasnya adalah 3.155 km persegi. Namun demikian, pulau ini tidak boleh ditambang.

“Pulau besarnya itu Waigeo, itu KSA, Kawasan Suaka Alam,” kata Hanif.

Karean Waigeo merupakan kawaan suaka alam, maka kawasan ini tidak diperkenankan untuk ditambang.

“Kalau berada di Kawasan Suaka Alam tentu kita ingin persetujuan lingkungannya dicabut karena tidak boleh ada tambang di Kawasan Suaka Alam yang ditetapkan oleh Bapak Menteri Kehutanan,” kata dia.

Pihak penambang di sini adalah PT ASP yang juga menambang di Pulau Manuran.

5. Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun

Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun merupakan dua pulau kecil yang berdekatan. Pulau Batang Pele sedikit lebih besar.

Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare dan Pulau Manyaifun seluas 21 hektare. Keduanya adalah kawasan hutan lindung, dan perusahaan penggaran tidak dibolehkan menambang di sini.

Pihak penambang di dua pulau ini adalah PT Mulia Raymond Perkasa atatu PT MRP. Kegiatan PT MRP di lokasi masih dalam tahap eksplorasi dalam wujud pemasangan 10 titik pengeboran.

“Jadi untuk kegiatan ini PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa-apa selain IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jadi baik pinjam pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki,” kata Hanif.

Selanjutnya: ESG XLSmart (EXCL): Memadukan Strategi biar Jadi Paling Dicintai

Menarik Dibaca: Samsung A05s Harga Juni 2025, Pilihan Ideal untuk Anda yang Butuh Ponsel Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×