Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak jadi menaikan tarif bagi pelanggan listrik daya 900 volt ampere (VA). Keputusan ini diambil pemerintah karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah urung melakukan penyesuaian tarif ini karena ingin menjaga daya beli masyarakat tidak turun akibat kenaikan tarif listrik.
Baca Juga: Tahun depan, anggaran subsidi listrik turun menjadi Rp 58,62 triliun
"Kami menjaga kestabilan terlebih dahulu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat (27/12.
Arifin menambahkan bahwa rencana kebijakan tariff adjustment tersebut dinilai belum diperlukan. Bahkan, pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu agar saat kebijakan ditetapkan, kenaikan tarifnya bisa tetap sasaran.
Pendataan yang akan dilakukan oleh perusahaan listrik negara tersebut akan disesuaikan dengan data mengenai jumlah pelanggan golongan RTM yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Airlangga sebut pemerintah tengah menyempurnakan Daftar Positif Investasi
Sementara untuk saat ini, data yang dimiliki PLN menunjukkan bahwa jumlah pelanggan 900 VA-RTM telah mencapai 22,1 juta per 31 Oktober 2019. Sementara pada tahun 2020 jumlah pelanggan diproyeksikan akan naik menjadi 24,4 juta.
Meski demikian, dengan adanya kebijakan pembatalan tariff adjustment ini digadang tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 karena pemerintah tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM akan mendorong PLN untuk meningkatkan efisiensi.
"Salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik. Masih banyak yang bisa dihemat. Kami akan mengarahkan untuk konversi ke energi yang lebih murah sehingga bisa lebih efisien," tambah Arifin.
Baca Juga: Subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA batal dicabut, ini alasannya
Hal lain yang bisa dilakukan pemerintah dalam menjaga tarif listrik agar tidak naik adalah mempersiapkan peraturan terkait perpanjangan kebijakan harga batubara khusus di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dengan harga ditetapkan US$ 70 per ton.
Sebagai tambahan informasi, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi adalah sebesar Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, tarif golongan non subsidi 1.300 VA - 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News