kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemiskinan Kota Naik, INDEF Sarankan Pemerintah Bentuk Koperasi Digital Perkotaan


Senin, 09 Juni 2025 / 15:34 WIB
Kemiskinan Kota Naik, INDEF Sarankan Pemerintah Bentuk Koperasi Digital Perkotaan
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) INDEF mengatakan bahwa per tahun ini, sebanyak 59% penduduk Indonesia atau sekitar 167 juta orang tinggal di kota.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Urbanisasi yang semakin masif membawa tantangan baru bagi Indonesia, khususnya terkait kemiskinan di wilayah perkotaan. Ekonom menilai program pengentasan kemiskinan tak lagi cukup berfokus di desa, melainkan juga harus menjangkau kota-kota besar yang kini menjadi tempat tinggal mayoritas penduduk Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sekaligus Guru Besar Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan bahwa per tahun ini, sebanyak 59% penduduk Indonesia atau sekitar 167 juta orang tinggal di kota. Urbanisasi ini akan terus meningkat, bahkan diperkirakan mencapai 70% pada 2045.

Menurutnya, lonjakan penduduk perkotaan tanpa diimbangi pemerataan kesejahteraan dapat memperparah kemiskinan kota. 

“Selama ini kita fokus menanggulangi kemiskinan desa, padahal kantong-kantong kemiskinan di kota juga sangat besar. Pemerintah harus mulai menyasar program yang tepat untuk masyarakat miskin kota,” ungkap Didik, Senin (9/6).

Baca Juga: Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp 9.105 Triliun, Ekonom Indef Peringatkan Hal Ini

Salah satu solusi yang dia tawarkan adalah mendorong model bisnis koperasi di sektor ekonomi digital perkotaan. Ia menyoroti bahwa model bisnis transportasi daring saat ini, seperti Gojek, meski berhasil secara teknologi dan bisnis, dinilai belum memberikan kesejahteraan yang adil bagi para pengemudinya.

“Model seperti Gojek hebat, tapi pengemudinya tidak pernah naik kelas. Mereka tetap di posisi bawah dan hanya menjadi alat produksi yang menguntungkan perusahaan. Ini warisan kapitalisme murni,” ungkapnya.

Ia menilai di era pemerintahan Presiden Prabowo yang menganut ideologi sosialisme pasar, pemerintah seharusnya lebih berpihak pada rakyat dengan mendorong platform transportasi digital berbasis koperasi. 

“Di New York, ada Co-op Ride, platform ride-sharing yang dimiliki dan dikelola para pengemudi sendiri. Indonesia bisa meniru model ini,” jelasnya.

Menurutnya, koperasi digital transportasi jauh lebih feasible secara ekonomi dan sosial, mengingat mayoritas penduduk Indonesia saat ini berada di kota. Ia menilai koperasi semacam ini lebih relevan dibandingkan dengan koperasi merah putih yang selama ini fokus pada pengembangan desa.

“Kalau pemerintah ingin menjalankan ekonomi konstitusi seperti yang selalu disampaikan Presiden Prabowo dalam bukunya Paradoks Indonesia, maka model koperasi digital ini adalah langkah konkret,” kata Didik.

Ia juga menyebutkan, ide ini sejalan dengan pemikiran nasionalisme konstitusional ala Professor Sumitro Djojohadikusumo yang mengedepankan peran negara untuk memastikan ekonomi bergerak demi kepentingan rakyat banyak.

Didik menilai sudah saatnya pemerintah membangun platform transportasi digital milik pengemudi yang dikelola koperasi, baik melalui inisiatif swasta atau BUMN seperti Danantara. 

“Koperasi digital transportasi bisa menjadi solusi pengentasan kemiskinan di kota dan mendorong kemandirian ekonomi rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga: CELIOS Kritik Metodologi Pengukuran Kemiskinan BPS, Dinilai Usang dan Tidak Relevan

Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Turun di Bawah Asumsi APBN, Harga Pertalite Bisa Ikut Turun?

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 9-12 Juni 2025, Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×