kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Akan Naikkan Pajak Rumah Tapak, REI: Tidak Bijak


Senin, 09 Juni 2025 / 04:45 WIB
Pemerintah Akan Naikkan Pajak Rumah Tapak, REI: Tidak Bijak
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyampaikan keberatannya terhadap usulan pemerintah untuk menaikkan pajak rumah tapak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan pajak rumah tapak. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya pun keberatannya terhadap usulan pemerintah untuk menaikkan pajak rumah tapak.

Ia menilai, kebijakan tersebut dinilai tidak bijak, mengingat kondisi industri properti yang sedang lesu.

"Ya, kami juga kaget. Di saat properti sedang tidak baik-baik saja, kurang bijak memaksakan beban pajak baru ke rumah tapak," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Minggu (8/6).

Ia mengingatkan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga termasuk dalam kategori rumah tapak.

Di tengah backlog perumahan yang masih tinggi, yakni mencapai 15 juta unit menurut data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per 2024, beban tambahan pajak justru bisa memperburuk situasi.

"Rumah tapak non subsidi juga sedang sulit (penjualannya), sementara daya beli masyarakat menurun dan PHK terjadi dimana-mana," kata Bambang.

Baca Juga: IWPI: Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak Berpotensi Bebani Masyarakat

Bambang menduga kebijakan ini mungkin bertujuan untuk mendorong pertumbuhan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana milik (Rusunami). Namun, menurutnya, ekosistem pengembangan hunian vertikal masih menghadapi berbagai kendala serius.

Ia menambahkan jika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan hunian vertikal, maka berbagai masalah struktural harus dibenahi terlebih dahulu. 

"Developer swasta belum ada yang ikut berpartisipasi, karena harga patokan rusunami dibanding harga kontruksinya lebih mahal biaya bangunnya," katanya.

Mulai dari penyesuaian harga, hingga pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang kerap menimbulkan persoalan hukum dan konflik di lapangan.

Sebagai informasi, rencana kenaikan pajak tinggi untuk setiap pembangunan rumah tapak ini disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah dalam acara Simposium Nasional Sumitronomics, Selasa (3/6).

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi untuk merealisasikan fokus pemerintah dalam menggalakkan hunian vertikal, seperti apartemen dan rumah susun (rusun).

"Nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin saja sampai dia gak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," kata Fahri.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Aturan Terbaru Pajak Barang Bawaan Dari Luar Negeri Lebih Longgar

Selanjutnya: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Menarik Dibaca: Hari Ini Terakhir! Promo Domino's Pizza Idul Adha Treats Diskon 99% Medium ke-2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×