kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka suap oleh Djoko Tjandra, berapa kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte


Kamis, 15 Oktober 2020 / 16:10 WIB
Jadi tersangka suap oleh Djoko Tjandra, berapa kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bertambah. Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020). Sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Tak ayal, rekam jejak kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi hal yang rahasia. Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Kewajiban laporan harta kekayaan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  • Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Inilah cara mencegah corona saat makan di restoran menurut CDC

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara meliputi:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat  negara  yang  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku
  • Pejabat  lain  yang  memiliki  fungsi  strategis  dalam  kaitannya  dengan  penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irjen Napoleon Bonaparte termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis. Berikut rekam jejak Irjen Napoleon Bonaparte:

  • Tahun 2006, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan
  • Tahun 2008, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan
  • Tahun 2009, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Tahun 2011, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  • Tahun 2012, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri
  • Tahun 2015, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015
  • Tahun 2016, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
  • Tahun 2017 Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
  • Tahun 2020 Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Kadiv Hubinter Polri
  • Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasun Polri

Baca juga: Aktor Stephen Chow bangkrut ditagih utang hingga Rp 700 miliar, ini penyebabnya

Selain Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte Brigjen  Prasetijo Utomo diduga menerima suap. Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selanjutnya: Masuk 10 besar,Utang luar negeri Indonesia meningkat 2x lipat lebih 10 tahun terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×