kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Airlangga Dorong Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction


Rabu, 05 November 2025 / 10:46 WIB
Airlangga Dorong Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pengusaha swasta untuk memanfaatkan insentif pajak tambahan super tax deduction


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pengusaha swasta untuk memanfaatkan insentif pajak tambahan super tax deduction yang telah ditawarkan pemerintah.

Airlangga mengatakan, pemberian super tax deduction tersebut menyasar kepada pengurangan pajak hingga 200 persen dari total pengeluaran atau biaya yang digunakan perusahaan untuk program pendidikan vokasi dan 300 persen untuk penelitian dan pengembangan.

"Kita punya super deduction tax 300 persen  atau biaya pendidikan 200 persen. Maka ini harapannya bisa dimanfaatkan," ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Aset Rp 58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak Disita, Ditjen Pajak Kejar ke Singapura

Tujuan pemberian insentif ini adalah wujud upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya lulusan perguruan tinggi, agar mampu bersaing di sektor-sektor unggulan seperti perbankan, digital, manufaktur, dan pertanian modern.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas insentif tersebut, pemanfaatannya dinilai Airlangga masih rendah di kalangan dunia usaha.

Menurut Airlangga, alasannya adalah lantaran adanya regulasi yang mengamanatkan perusahaan akan diaudit oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Padahal, pengembangan SDM harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas melalui penerapan teknologi dan riset di dalam negeri.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pemajakan Ekonomi Digital Bukan Kebijakan Darurat

Menurutnya, tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta dan para investor di sektor keuangan, manufaktur, dan pertanian.

Maka dari itu, Menko Perekonomian ini meminta pengusaha tidak khawatir dengan hal tersebut.

Perusahaan, kata dia, juga bisa melakukan audit lewat Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti perusahaan-perusahaan terbuka (Tbk) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selanjutnya: Heartopia: Panduan Download, Link dan Spesifikasi Versi CBT (Android, iOS, PC)

Menarik Dibaca: Ini Sederet Kesalahan Dropshipper yang Bikin Bisnis Gagal Cuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×