kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara


Rabu, 13 April 2022 / 15:33 WIB
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pemilik bidang kesehatan dan kecantikan, PStore, Putra Siregar dan istrinya?Septia Yetri


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rico Valentino (RV) dan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB tersebut terekam dalam kamera pengawas CCTV di dalam kafe tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) kini sudah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga: PStore Jakarta klaim jual produk berkualitas dengan harga ramah di kantong

Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.

Korban merasa dianiaya tanpa sebab

Penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino itu setelah korban, N, melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.

Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, korban sebelumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.

"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.

Baca Juga: Pemilik PStore berencana melaunching PStore Glow dalam waktu dekat

Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa sebab.

"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×