Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Korban merasa dianiaya tanpa sebab
Penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino itu setelah korban, N, melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, korban sebelumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.
Baca Juga: Pemilik PStore berencana melaunching PStore Glow dalam waktu dekat
Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News