kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Izin umrah diperketat, bank garansi akan dinaikkan


Senin, 09 Oktober 2017 / 16:49 WIB
Izin umrah diperketat, bank garansi akan dinaikkan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan kembali memperketat perizinan Penyelenggara Umrah. Ini dilakukan sebagai langkah preventif agar tak terjadi permasalahan yang berujung penipuan dalam penyelenggaraan umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),Nizar Ali menyatakan Kementerian Agama akan menambahkan kontrol pengetatan perizinan dan perpanjangan akreditasi biro penyelenggara umrah.

Nizar bilang, pihaknya tengah melakukan kajian penyusunan payung hukum tentang peningkatan plafon minimal Bank Garansi yang harus dimiliki penyelenggara umrah.

Menurutnya, plafon Bank Garansi yang saat ini hanya Rap 200 juta, dinilai perlu dinaikkan guna memberikan jaminan pemberangkatan dengan jemaah umrah lebih banyak. Ia bilang, ada kemungkinan plafon Bank Garansi tersebut menjadi Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.

"Karena mungkin sisi itu lah (Bank Garansi) yang menjadi titik lemah, karena Bank Garansi nya terlalu kecil, jadi ketika ada persoalan keuangan itu tidak bisa mengcover," kata Nizar kepada KONTAN, Senin (9/10).

Ia menuturkan, kewajiban Bank Garansi ini diwajibkan dimiliki setiap penyelenggara umrah yang akan melakukan perpanjangan akreditasi. Bagi biro perjalanan umrah kecil yang tak bisa memiliki Bank Garansi sesuai dengan plafon yang ditentukan, maka biro umrah tersebut diwajibkan untuk berkongsi dengan korporasi umrah yang lebih besar.

Perketat pengawasan

Naizar menjelaskan, Kemnag juga akan melakukan pengawasan lebih ketat. Ia bilang, Kemnag tengah menyusun regulasi agar setiap penyelenggara umrah yang akan memberangkatkan jemaah wajib untuk meng-input data jemaah kedalam Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah Online (SIMPU). Hal tersebut ia bilang sebagai kontrol Kemnag.

"Penyelenggara umrah harus melaporkan rencana pemberangkatan, pelaksanaan sampai pelaporan selama pelaksanaan umrah. Dengan begitu kami bisa menerjunkan pasukan untk mengontrol dan mengawasi hingga tanggal pemberangkatan. Sehingga sejak dini sudah terdeteksi biro tersebut mengalami kendala atau tidak," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×