Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan penipuan pemberangkatan umrah menjadi hal serius yang menjadi pekerjaan rumah Kementerian Agama (Kemnag). Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemnag tengah menyusun sejumlah regulasi agar penyelenggaraan umrah di Tanah Air lebih tertib.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian komprehensif terkait masalah umrah. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang perlu dilakukan adalah perubahan regulasi terutama yang menyangkut pengetatan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Peran Kemnag harus secara tegas tercantum di regulasi itu untuk melakukan punishment terhadap PPIU yang melakukan kesalahan, baik secara berulang-ulang maupun tidak. Standar pelayanan minimal, proses, dan evaluasi serta sanksi harus jelas,” kata Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/10).
Ke depan, Kemnag juga akan membentuk Tim Akreditasi PPIU yang terdiri dari lintas unit atau bahkan lintas kementerian. Salah satu tugas tim ini nantinya adalah memperbaiki instrumen akreditasi yang lebih bisa mendeteksi secara utuh tentang kondisi riil PPIU di lapangan.
“Jika diperlukan ada pengamatan lapangan, maka harus didesain secara memadai tentang bagaimana kunjungan lapangan tersebut dilakukan. Kemnag juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah dalam kerangka audit finansial PPIU,” ujarnya.
Tim ini juga akan melakukan pemetaan ulang terhadap profil PPIU sehingga dapat diketahui mana PPIU yang sehat, PPIU kurang sehat dan PPIU tidak sehat.
“PPIU yang kurang sehat dibina agar menjadi sehat dan yang tidak sehat bisa diberikan punishment yang relevan,” imbuh Nur Syam.
Dalam perlindungan jamaah umrah, Kemnag akan mengembangkan sistem pendaftaran yang jelas dan memberikan sanksi kepada PPIU yang tidak mengindahkannya. Nur Syam bilang, perlu keterlibatan Kemnag dalam proses pendaftaran umrah. Misalnya, pendaftaran melalui rekening PPIU yang telah ditentukan untuk mempermudah pengawasan.
Langkah perbaikan ini, kata Nur Syam, dalam rangka memperketat kontrol dan pengawasan Pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News