Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan investasi di dalam kawasan industri. Pemangkasan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pelambatan ekonomi.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, selama ini, calon investor di kawasan industri membutuhkan waktu 8 hari untuk mengurus izin badan usaha,dan 526 hari mengurus izin konstruksi. Nah, sekarang, tidak perlu berlama-lama lagi.
Pemerintah menjanjikan, proses perizinan akan rampung dalam waktu tiga jam. Tidak hanya mendapat izin prinsip, dalam waktu singkat tersebut, investor mendapat pengesahan akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Semuanya diselesaikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saja," kata Darmin di Jakarta Selasa (29/9).
Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, kemudahan perizinan investasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKPM.
Selain itu, calon investor di kawasan industri yang sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tidak perlu lagi mengurus izin amdal.
Untuk mendapatkan kelonggaran syarat amdal, calon investor hanya diwajibkan mengikuti standar baku pengelolaan limbah di dalam kawasan Industri tersebut. "Mereka tapi harus juga bangun pengolahan limbah," katanya.
Franky mengatakan, syarat bagi investor yang ingin mendapatkan kemudahan tersebut terbilang ringan. Mereka adalah investor dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar.
"Atau, investor kawasan industri yang nantinya mempekerjakan minimal 1000 tenaga kerja Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News