kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Pemda juga diminta memangkas proses izin investasi


Selasa, 29 September 2015 / 16:44 WIB
Pemda juga diminta memangkas proses izin investasi


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah pusat berniat memangkas berbagai kerumitan birokrasi dalam investasi. Pemerintah berharap, pemangkasan keruwetan mengurus izin investasi ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Nanti, pemerintah pusat akan memberikan pengarahan pada pemda untuk mempermudah dan memperpendek proses pemberian izin.

"Proses izin di daerah harus dibuat lebih pendek, lebih efisien, dan gampang," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (29/9). 

Dia berharap, pemendekan prosedur izin di daerah dan pusat menjadikan iklim investasi Indonesia lebih bersahabat dan lebih mudah bagi permohonan investasi dari manapun.

Hari ini, beberapa menteri menyampaikan rencana kemudahan mengajukan izin investasi, mulai dari Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Keuangan. Pemudahan izin investasi ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap II, sebagai stamina negara melawan pelambatan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×