kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Paket ekonomi II, izin investasi selesai 3 jam


Selasa, 29 September 2015 / 16:31 WIB
Paket ekonomi II, izin investasi selesai 3 jam


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Seperti janjinya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 2, Selasa (29/9).

Di paket ini, pemerintah masih ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi.

Terbukti, isi paket lebih banyak memberi insentif bagi kegiatan penanaman modal.

Salah satunya adalah kemudahan dalam berinvestasi di kawasan industri.

Pemerintah menjanjikan, investasi di kawasan industri bisa selesai dalam waktu tiga jam saja.

"Jika investor langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan bawa persyaratan dokumen lengkap, izin akan selesai dalam tiga jam saja," ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menjelaskan, perizinan ini meliputi tiga hal, yakni izin prinsip, nama badan usaha, dan NPWP. "Dengan izin ini, investor bisa langsung mulai konstruksi bisnisnya di kawasan industri," kata Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×