kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.066   26,82   0,44%
  • KOMPAS100 796   6,88   0,87%
  • LQ45 604   5,34   0,89%
  • ISSI 210   0,37   0,17%
  • IDX30 342   3,12   0,92%
  • IDXHIDIV20 426   3,96   0,94%
  • IDX80 91   0,73   0,81%
  • IDXV30 116   0,57   0,49%
  • IDXQ30 110   0,97   0,89%

Paket ekonomi II, izin investasi selesai 3 jam


Selasa, 29 September 2015 / 16:31 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Seperti janjinya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 2, Selasa (29/9).

Di paket ini, pemerintah masih ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi.

Terbukti, isi paket lebih banyak memberi insentif bagi kegiatan penanaman modal.

Salah satunya adalah kemudahan dalam berinvestasi di kawasan industri.

Pemerintah menjanjikan, investasi di kawasan industri bisa selesai dalam waktu tiga jam saja.

"Jika investor langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan bawa persyaratan dokumen lengkap, izin akan selesai dalam tiga jam saja," ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menjelaskan, perizinan ini meliputi tiga hal, yakni izin prinsip, nama badan usaha, dan NPWP. "Dengan izin ini, investor bisa langsung mulai konstruksi bisnisnya di kawasan industri," kata Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×