kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Iuran Jaminan Ojol Diskon 50%: Cek Syarat Baru Berlaku 15 Bulan


Selasa, 13 Januari 2026 / 12:43 WIB
Iuran Jaminan Ojol Diskon 50%: Cek Syarat Baru Berlaku 15 Bulan
ILUSTRASI. Menteri Maman Usulkan Ojol Jadi Pelaku UMKM untuk Atasi Masalah Payung Hukum (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik. Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

Baca Juga: Hore! Seluruh Pekerja Ojol - Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Baca Juga: Istana Siapkan Perpres Baru, Tarif dan Kesejahteraan Ojol Diatur

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

Baca Juga: Airlangga Sebut Perpres Ojol Akan Atur Fasilitas untuk Pengemudi

Selanjutnya: Kepemilikan Bumi Resources (BUMI) Berubah: Chengdong Jual 3,7 Miliar Saham

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday Periode 13-15 Januari 2026, Baby Pakchoy Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×