kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol, Sopir, dan Kurir


Senin, 15 September 2025 / 15:23 WIB
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol, Sopir, dan Kurir
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi kelompok PBPU.  (Foto Dok. Gojek)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

"Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga, Senin.

Baca Juga: Ribuan Ojol dan Mahasiswa Akan Gelar Demo di DPR pada 17 September 2025

Ia menyampaikan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga.

Manfaat yang diterima PBPU dari JKK antara lain, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.

Baca Juga: Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol

Airlangga juga memastikan diskon iuran bakal berlanjut pada tahun 2026 dan jumlah penerimanya diperluas termasuk untuk petani hingga pedagang.

Ia menargetkan jumlah penerima pada tahun depan mencapai 9,9 juta dengan perkiraan anggaran Rp 753 miliar.

"Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," kata Airlangga.

Selanjutnya: Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026

Menarik Dibaca: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×