CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.781   34,00   0,20%
  • IDX 8.385   -32,29   -0,38%
  • KOMPAS100 1.163   -2,62   -0,22%
  • LQ45 848   -2,40   -0,28%
  • ISSI 292   -1,69   -0,57%
  • IDX30 443   -1,81   -0,41%
  • IDXHIDIV20 514   -0,12   -0,02%
  • IDX80 131   -0,55   -0,42%
  • IDXV30 136   -0,84   -0,61%
  • IDXQ30 142   0,29   0,21%

Hore! Seluruh Pekerja Ojol - Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026


Selasa, 28 Oktober 2025 / 11:41 WIB
Hore! Seluruh Pekerja Ojol - Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026
ILUSTRASI. Aksi Damai: Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai di Jakarta, Selasa (2/9/2025). Aksi damai dengan membagikan bunga ini sebagai upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan sebagai wujud solidaritas untuk pengemudi ojol yang tewas dalam demonstrasi yang lalu. KONTAN/Baihaki/2/9/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja informal.

Baca Juga: Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, pada 2025 pemerintah memperluas cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), khususnya untuk sektor transportasi seperti ojol, kurir, hingga sopir.

Program ini dilengkapi insentif berupa skema diskon iuran untuk mendorong partisipasi pekerja informal.

Pemerintah menargetkan pada 2025 sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial tersebut.

“Di 2025 ini, selain yang padat karya, kita juga menambah pekerja non-upah di sektor transportasi. Harapannya, bisa meng-cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025).

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja sektor transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung, sudah terlindungi sepenuhnya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Istana Siapkan Perpres Baru, Tarif dan Kesejahteraan Ojol Diatur

“Tahun depan kita harapkan bisa meng-cover semua, tidak hanya yang existing, tapi juga on-demand. Dengan kebijakan ini, teman-teman kita yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi, sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam program jaminan sosial secara lebih luas.

Selanjutnya: Tingkatkan Pencadangan, Laba Bersih Panin Bank Susut 4,37% per Kuartal III 2025

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis 16-30 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Gentle Gen-Redoxon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×