kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

PK Geledah Kantor Summarecon (SMRA), Sita Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik


Sabtu, 19 September 2026 / 05:05 WIB
PK Geledah Kantor Summarecon (SMRA), Sita Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik
ILUSTRASI. KPK sita barang bukti kasus dugaan korupsi HGB Summarecon (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Rinciannya, dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Kejagung Telah Periksa Lebih dari 200 Saksi Kasus Korupsi Program MBG

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan belum usai.

Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya.

Dia bilang, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” tutur Budi. “Penggeledahan masih berlangsung,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor.

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin.

Baca Juga: Sebanyak 400 Prajurit TNI AL Disiapkan Jadi Awak Kapal Induk Pertama Indonesia

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebutkan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung.

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/18/18515461/kpk-sita-dokumen-keuangan-hingga-shgb-dari-kantor-summarecon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×