kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Kemenkeu Pertahankan SAL Rp 200 Triliun di Bank hingga Juli 2027


Sabtu, 19 September 2026 / 05:20 WIB
Kemenkeu Pertahankan SAL Rp 200 Triliun di Bank hingga Juli 2027
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komunikasi pemerintah sebelumnya dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan. (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempertahankan kebijakan menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan untuk menjaga likuiditas di sistem keuangan. 

Dari total dana yang saat ini ditempatkan, pemerintah memastikan sebesar Rp 200 triliun tetap berada di perbankan hingga Juli 2027.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komunikasi pemerintah sebelumnya dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan.

"Intinya, akhir tahun tetap sampai Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai Juli tahun depan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Tempatkan SAL Rp 299 Triliun di Perbankan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp 299 triliun. 

Dengan demikian, terdapat dana di atas Rp 200 triliun yang juga masih ditempatkan di perbankan.

Meski begitu, pemerintah menetapkan Rp 200 triliun sebagai jumlah yang akan dipertahankan di perbankan hingga Juli 2027. 

Penempatan tersebut bersifat sementara dan bukan berarti dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pemerintah.

Menurut Prima, SAL tetap dapat ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja. Penarikan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan.

Pemerintah juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perbankan sebelum menarik dana. 

Langkah ini dilakukan agar penarikan SAL tidak menimbulkan kesenjangan antara ketersediaan dana di perbankan dan jumlah dana yang ditarik pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Bakal Tambah Lagi Suntikan SAL Rp 70 Triliun ke Himbara

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menggunakan SAL sesuai kebutuhan anggaran, sementara sebagian dana tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×