Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempertahankan kebijakan menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan untuk menjaga likuiditas di sistem keuangan.
Dari total dana yang saat ini ditempatkan, pemerintah memastikan sebesar Rp 200 triliun tetap berada di perbankan hingga Juli 2027.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komunikasi pemerintah sebelumnya dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan.
"Intinya, akhir tahun tetap sampai Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai Juli tahun depan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Tempatkan SAL Rp 299 Triliun di Perbankan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp 299 triliun.
Dengan demikian, terdapat dana di atas Rp 200 triliun yang juga masih ditempatkan di perbankan.
Meski begitu, pemerintah menetapkan Rp 200 triliun sebagai jumlah yang akan dipertahankan di perbankan hingga Juli 2027.
Penempatan tersebut bersifat sementara dan bukan berarti dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pemerintah.
Menurut Prima, SAL tetap dapat ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja. Penarikan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan.
Pemerintah juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perbankan sebelum menarik dana.
Langkah ini dilakukan agar penarikan SAL tidak menimbulkan kesenjangan antara ketersediaan dana di perbankan dan jumlah dana yang ditarik pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Bakal Tambah Lagi Suntikan SAL Rp 70 Triliun ke Himbara
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menggunakan SAL sesuai kebutuhan anggaran, sementara sebagian dana tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














