Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membuka wacana untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menjalankan pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita mempedomani itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suahasil, batas defisit 3% terhadap PDB masih menjadi batas maksimum yang digunakan pemerintah dalam penyusunan APBN. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga defisit tetap dalam batas tersebut.
Baca Juga: Komisi XI Buka Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN dalam RUU Keuangan Negara
Komitmen itu tercermin dalam rancangan APBN 2027 yang menetapkan defisit sebesar 2,4% terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.
Defisit 2,4% tersebut juga telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan.
Suahasil menambahkan, setiap wacana perubahan terhadap ketentuan defisit perlu dibahas secara konstruktif.
Kemenkeu, kata dia, akan tetap menjalankan pengelolaan fiskal sesuai dengan aturan yang berlaku selama belum ada perubahan undang-undang.
Selain aspek fiskal, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak perubahan batas defisit terhadap ekspektasi pelaku pasar dan sektor keuangan.
Baca Juga: RUU Keuangan Negara, LPEM UI Usulkan Fleksibilitas Batas Defisit APBN 3%
Menurut Suahasil, kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, tetapi juga persepsi mengenai arah kebijakan pemerintah.
“Kita enggak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan fiskal kita sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk mengkaji kembali batas maksimal defisit APBN sebesar 3% agar tidak menjadi angka yang absolut.
Wacana tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum dengan para ekonom dalam rangka pembahasan revisi UU Keuangan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














