Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Pemerintah sebelumnya memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: BPJS Kesehatan terus menjadi sorotan, pembentukan Pansus JKN di DPR diusulkan
Kenaikan ini untuk iuran peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Baca Juga: DPR Beri Lampu HIjau, Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik 100 Persen, Moeldoko: Sehat Itu Mahal..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News