kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Iuran BPJS Kesehatan naik, terpaksa kelas perawatan turun


Jumat, 01 November 2019 / 06:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, terpaksa kelas perawatan turun


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Begitu juga dengan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Memang, tarifnya tetap sebesar 5% tapi batas atas upah naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Kenaikan iuran menjadi solusi baru pemerintah untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus melebar. Tahun ini, BPJS memperkirakan, angka defisit mencapai Rp 32 triliun, melonjak dari 2018 sebesar Rp 18,3 triliun.

Defisit Keuangan BPJS Kesehatan dari Tahun ke Tahun

Tahun Defisit Anggaran
2014 Rp 3,3 triliun
2015 Rp 5,7 triliun
2016 Rp 9,7 triliun
2017 Rp 9,75 triliun
2018 Rp 18,3 triliun
2019 Rp 32 triliun (proyeksi)

Sumber: Riset Kontan

Sejatinya, berbagai jurus sudah BPJS Kesehatan lakukan untuk menekan defisit. Contoh, Juli tahun lalu mereka mengeluarkan tiga aturan mengenai jaminan pelayanan kesehatan yang berefek pada pengurangan layanan.

Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020

Misalnya, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Beleid ini menyebutkan, ada frekuensi maksimal rehabilitasi medis atau fisioterapi.

Lalu, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, dan cetuximab untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Selain itu, BPJS mengenakan sanksi bagi yang menunggak iuran. Contohnya, denda layanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumahsakit yang telah peserta gunakan dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski terus bergulir, besaran maksimal denda Rp 30 juta.

Baca Juga: Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar

Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS Kesehatan. "Kalau pribadi saya, saya akan menyerahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja)," katanya mengutip video unggahan di akun Youtube KompasTV, Jumat (25/10).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menilai, langkah menteri kesehatan itu merupakan gerakan moral yang harus semua pihak dukung. "Kepedulian beliau diharapkan bisa menular kepada masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×