kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar


Rabu, 30 Oktober 2019 / 15:52 WIB
Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan resmi naik setelah Peraturan Presiden nomor  75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.

Dengan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan menilai, pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Kemenkeu kaji lagi beban talangan segmen PBI

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019. Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai  1 Agustus hingga akhir 2019.

Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri. Dimana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Sementara, peserta PPU tingkat daerah yakni Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan peserta PPU pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi  5% dari gaji atau upah per bulan, dimana  4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.

Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020

Selanjutnya, Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Dia pun mengatakan BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan yang menjadi tugas mereka, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×