kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan


Rabu, 30 Oktober 2019 / 20:28 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan
ILUSTRASI. Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

Pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, ada temuan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di samping itu, ada perusahaan yang melaporkan jumlah pegawainya lebih rendah dari seharusnya, juga perusahaan yang melaporkan penghasilan lebih rendah dari seharusnya.

Mirah menyoroti minimnya penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak melaporkan jumlah pekerja dan penghasilan, tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Padahal potensi penerimaan iuran dari pekerja formal (Pekerja Penerima Upah/PPU) sangat besar, yang bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak serius dan membiarkan para pengusaha melakukan pelanggaran dimaksud.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Kemenkeu kaji lagi beban talangan segmen PBI

Temuan lainnya adalah tingkat kepesertaan aktif pekerja bukan penerima upah yang masih rendah, yaitu baru mencapai 53,72 persen. Ini membuktikan bahwa BPJS Kesehatan masih belum efektif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

BPKP juga menemukan masih adanya permasalahan validasi dan integritas data BPJS Kesehatan, antara lain nomor induk kependudukan yang salah, NIK ganda, hingga adanya peserta yang seharusnya tidak masuk ke kelompok miskin.

Pada aspek manajemen biaya manfaat jaminan kesehatan, temuan BPKP adalah belum efektifnya pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Perlu adanya tim pencegahan fraud, hingga pedoman dan kebijakan pencegahan kecurangan.

Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020

Temuan BPKP selanjutnya adalah masih adanya permasalahan dalam manajemen klaim, seperti misreading, upcoding, klaim ganda, klaim oleh peserta dengan status meninggal, hingga klaim oleh bukan peserta aktif.

Sedangkan pada bidang strategic purchasing, temuan BPKP adanya klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai dengan kriteria persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Ketidaksesuaian ini terjadi baik dalam aspek pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana.

"Inilah yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi atas tarif klaim rumah sakit. Temuan lainnya adalah adanya pembayaran kapitasi yang tidak sesuai persyaratan," ujar Mirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×