Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per peserta per bulan. Tarif iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per peserta per bulan.
"Kenaikan iuran 100% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020, jelas sangat memberatkan rakyat, di saat daya beli masyarakat sangat turun karena minimnya penghasilan dan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan," ungkap dia.
Mirah bilang, kenaikan iuran akan berdampak pada semakin banyak masyarakat yang akan gagal bayar iuran karena penghasilannya memang tidak mencukupi, yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch: Keinginan membayar peserta mandiri menurun
Mirah mengatakan, seharusnya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan dan penindakan hukum berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah menyelesaikan audit sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan, yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2019, sesungguhnya terungkap akar masalah defisitnya BPJS Kesehatan.
Walaupun Pemerintah dalam 4 tahun terakhir, telah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun, namun ternyata BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit, hingga jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.
Baca Juga: Iuran naik, BPJS Kesehatan: Pemerintah masih tanggung iuran terbesar
BPKP telah menyampaikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing.