Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengubah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Merespon kenaikan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengaku belum menghitung implikasinya terhadap beban talangan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terhadap APBN 2019.
Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020
“Belum tahu, kita lihat dulu persisnya dari regulasi Perpresnya bagaimana. Supaya sama dengan Kemenkes dan BPJS, jangan sampai hitungannya beda-beda,” tutur Askolani, Rabu (23/10)
Ia menjelaskan, Kemenkeu masih akan menghitung ulang berapa persisnya besar PBI yang harus ditanggung pemerintah sebagai dampak dari kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu.
Seperti yang diketahui, dalam PMK tentang JKN terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Tarif iuran PBI itu naik terhitung mulai Agustus 2019.
Pemerintah juga menambahkan pasal dalam PMK tersebut yang menyatakan bahwa ada bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 19.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Tolak UMP, besok buruh gelar demo di depan kantor Kemenaker
Talangan tersebut ditujukan untuk penduduk peserta JKN yang terdaftar terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019. Bantuan pendanaan iuran ke pemda ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran PBI JKN sebesar Rp 26,7 triliun dalam APBN 2019.