Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru saja ditetapkan KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK pun membuka peluang keterlibatan istri dan anak Akil untuk kasus tersebut.
"Sepanjang dia (Istri dan anak Akil) memenuhi unsur Pasal 5 UU No 8 tahun 2010. Jadi jika istri dan anak Akil dengan sengaja, sadar mengetahui, membiarkan, bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/10).
Meski demikian, lebih lanjut Johan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Akil. "Sekarang sedang dilakukan pelacakan aset atau asset tracing terhadap tersangka AM (Akil Mochtar). Mengenai perolehan tahun berapa, Saya belum dapat informasi karena belum ada penyitaan baru," tambah Johan.
Seperti diketahui, istri Akil Ratu Rita Akil menjalankan bisnis melalui badan usaha berbentuk CV berinisial RS yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan penuturan Ratu Rita, CV tersebut bergerak di bisang usaha tambak ikan arwana, pertambangan batu bara, dan jual beli valuta asing.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi mencurigakan dalam CV tersebut. Salah satunya yaitu tidak pernah mengeluarkan biaya operasional, tetapi aliran dana terus menerus masuk. Meski demikian, Ratu Rita melalui pengacaranya Tamsil Sjoekoer membantah adanya aliran dugaan pencucian uang dalam CV tersebut.
Sekadar informasi, sejak 24 Oktober lalu KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU yang diputuskan dalam gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Akil disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan juga Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.
Pada 16 Oktober lalu KPK juga mentetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK. Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu KPK hanya menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News