kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Transaksi mencurigakan rekening Akil Rp 100 miliar


Senin, 28 Oktober 2013 / 13:52 WIB
Transaksi mencurigakan rekening Akil Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Begini Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Kucing Peliharaan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengungkapkan, lembaganya menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 100 miliar dari rekening Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Menurut Agus, Akil melakukan transaksi itu sejak 2010 dan diduga kuat bagian dari upaya pencucian uang dari kasus-kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang masuk di MK.

"Nilainya ada sekitar Rp 100 miliar. PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak tahun 2010, baik itu dari rekening bersangkutan maupun yang ada usahanya dia," kata Agus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Menurut Agus, transaksi mencurigakan Akil terdiri dari transaksi rekening pribadi dan perusahaan.

"PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujarnya.

Selain itu, terang Agus, ada juga transaksi keuangan mencurigakan dari calon-calon kepala daerah ke Akil Mochtar. Agus menuturkan para calon kepala daerah tersebut, kebanyakan berasal dari luar Jawa.

"Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," ujarnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×