kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Istri Anas akan diperiksa KPK hari ini


Senin, 18 November 2013 / 07:03 WIB
Istri Anas akan diperiksa KPK hari ini
ILUSTRASI. Mie Titi Khas Makassar (Youtube/Deyuna Elsa)


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/11/2013), menjadwalkan pemeriksaan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Jadwal pemeriksaan (Athiyyah), 18 November (2013)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin pagi. Menurut dia, tim penyidik KPK akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11/2013). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang.

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
(Icha rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×