kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

PPI: KPK tidak profesional


Minggu, 17 November 2013 / 12:47 WIB
PPI: KPK tidak profesional
ILUSTRASI. Jerawat dapat segera diobati dengan menggunakan acne spot treatment atau obat totol jerawat secara rutin dan dengan cara yang tepat.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menilai pendapat Ketua KPK Abraham Samad bahwa Anas Urbaningrum bisa dijerat dengan pasal pencucian uang menunjukkan kinerja KPK semakin tidak profesional dalam memberantas korupsi. Sebab menurutnya, KPK kini tak lagi fokus menangani suatu perkara.

"Satu kasus belum selesai sudah mau melangkah ke kasus lainnya, hanya karena menemukan uang Rp1 miliar, yang jelas-jelas itu uang PPI," kata Ma'mun saat berbincang dengan wartawan, Minggu (17/11).

Karena itu, Ma'mun meminta KPK bekerja berdasarkan fakta dan barang bukti untuk memastikan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Pihaknya justru mempertanyakan KPK yang menyatakan berkas pemeriksaan kasus Anas baru 50%. "Sembilan bulan jadi tersangka kok pemberkasannya baru 50%," ujarnya.

Adapun common sense Ketua KPK Abraham Samad yang meyakini Anas juga diduga melakukan pencucian uang, itu juga kata Ma'mun perlu dibuktikan. 

"Takut saja nanti seperti Hambalang yang sampai sekarang KPK kesulitan cari alat bukti. Common sense itu kalau di dunia kampus nggak layak diperbicangkan. Karena itu tingkat pengetahuannya paling rendah," kata Ma'mun.

Sebelumnya, terkait penemuan uang Rp1 miliar dari rumah Anas Urbaningrum, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan tidak menutup kemungkinan Anas akan diselidiki tentang adanya kemungkinan juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terlebih, KPK kini merelakan rusaknya urutan penahanan tersangka Hambalang, lantaran tengah menyelidiki kasus tppu tersebut.

"Jadi, begini, kami tidak pernah menutup kemungkinan itu, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal-pasal TPPU," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat lalu. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×