kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

PPI: KPK tidak profesional


Minggu, 17 November 2013 / 12:47 WIB
PPI: KPK tidak profesional
ILUSTRASI. Jerawat dapat segera diobati dengan menggunakan acne spot treatment atau obat totol jerawat secara rutin dan dengan cara yang tepat.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menilai pendapat Ketua KPK Abraham Samad bahwa Anas Urbaningrum bisa dijerat dengan pasal pencucian uang menunjukkan kinerja KPK semakin tidak profesional dalam memberantas korupsi. Sebab menurutnya, KPK kini tak lagi fokus menangani suatu perkara.

"Satu kasus belum selesai sudah mau melangkah ke kasus lainnya, hanya karena menemukan uang Rp1 miliar, yang jelas-jelas itu uang PPI," kata Ma'mun saat berbincang dengan wartawan, Minggu (17/11).

Karena itu, Ma'mun meminta KPK bekerja berdasarkan fakta dan barang bukti untuk memastikan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Pihaknya justru mempertanyakan KPK yang menyatakan berkas pemeriksaan kasus Anas baru 50%. "Sembilan bulan jadi tersangka kok pemberkasannya baru 50%," ujarnya.

Adapun common sense Ketua KPK Abraham Samad yang meyakini Anas juga diduga melakukan pencucian uang, itu juga kata Ma'mun perlu dibuktikan. 

"Takut saja nanti seperti Hambalang yang sampai sekarang KPK kesulitan cari alat bukti. Common sense itu kalau di dunia kampus nggak layak diperbicangkan. Karena itu tingkat pengetahuannya paling rendah," kata Ma'mun.

Sebelumnya, terkait penemuan uang Rp1 miliar dari rumah Anas Urbaningrum, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan tidak menutup kemungkinan Anas akan diselidiki tentang adanya kemungkinan juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terlebih, KPK kini merelakan rusaknya urutan penahanan tersangka Hambalang, lantaran tengah menyelidiki kasus tppu tersebut.

"Jadi, begini, kami tidak pernah menutup kemungkinan itu, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal-pasal TPPU," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat lalu. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×