kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nazar: Proyek gedung DPR bisa seperti Hambalang


Jumat, 15 November 2013 / 22:48 WIB
Nazar: Proyek gedung DPR bisa seperti Hambalang
ILUSTRASI. Logo PT Astra International Tbk ASII di puncak gedung Menara Astra, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Proyek pembangunan gedung baru DPR dibatalkan karena banyak tudingan yang menyebutkan proyek ini berbau korupsi.

Ternyata, skandal proyek senilai Rp 1,8 triliun itu terus mengemuka karena diduga melibatkan banyak petinggi di DPR. Satu diantara yang tengah disoroti sejumlah kalangan, yakni Ketua DPR Marzuki Alie.

Ditanyai hal itu, terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin tak membantah proyek gedung DPR dilumuri skandal korupsi.

Bahkan, kata Nazaruddin, bila proyek itu diteruskan oleh PT Adhi Karya, maka akan bernasib sama dengan proyek Hambalang.

"Kalau Adhi Karya menang proyek itu, sama persis ceritanya dengan proyek Hambalang," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (15/11/2013) malam.

Nazaruddin, kembali menuding otak dari proyek tersebut. Mereka kata suami Neneng Sri Wahyuni itu adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

"Cuma dua orang, itu cuma Setnov (Setya Novanto) dan mas Anas. Marzuki itu sebenarnya yang mau sempat lapor ke KPK," kata mantan Bendahara Umum PD tersebut.

Nazaruddin mengungkapkan, bahwa pengerjaan proyek gedung baru DPR itu memang sudah direncanakan sejak awal siapa pemenang tendernya. Namun tidak berjalan proyeknya, lantaran didesak masyarakat untuk dihentikan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×