Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, merupakan hak Corby sebagai tahanan yang diatur dalam undang-undang. Julian meminta pembebasan bersyarat Corby ini tidak dipolitisasi.
"Tolong jangan kemudian itu dipersepsikan, seandainya menyangkut dari terpidana negara asing tertentu kemudian menjadi suatu hal yang dipolitisasi," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Julian mengatakan, Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Masing-masing Negara, kata Julian, mempunyai proses dan mekanisme sendiri dalam memberikan pengurangan hukuman kepada seorang tahanan.
"Biarkan pemerintah bekerja karena masing-masing negara punya proses dan mekanisme sendiri dalam hal pemberian grasi, ataupun dalam hal pemberian remisi," ucapnya.
Mengenai surat protes yang dilayangkan para politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembebasan bersyarat Corby ini, Julian mengaku belum mendengar surat tersebut masuk ke meja Presiden. Dengan demikian, dia belum bisa menyampaikan tanggapannya atas surat ini.
"Kalau memang ada surat yang ditujukan kepada Bapak Presiden, kan pasti melalui proses-proses, apakah melalui sekretaris kabinet atau menteri sekretaris negara," ujarnya.
Seperti diberitakan, setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), Corby diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.
Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).
Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News