kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bebaskan Corby, Menkumham tak takut dikritik


Jumat, 07 Februari 2014 / 18:13 WIB
Bebaskan Corby, Menkumham tak takut dikritik
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Mematikan Siri di iPhone dan iPad dengan Mudah. KONTAN/Baihaki/09/03/2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan pihaknya siap menerima segala kritikan terkait dikabulkannya pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pihaknya hanya menjalankan aturan bahwa siapa pun berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan.

"Kami adalah negara yang bermartabat, kami negara hukum, tidak mencari popularitas, tidak takut kritikan, kami menegakkan aturan," kata Amir di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Pernyataan Amir itu menanggapi berbagai kritikan dari berbagai pihak terhadap keputusan menerima pembebasan bersyarat bagi Corby. Seperti di DPR, para politisi Komisi III DPR menolak pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby dengan membuat petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Amir mengatakan, pembebasan bersyarat bukan merupakan kebijakan pemerintah. Corby dan ribuan narapidana lainnya mendapat pembebasan bersyarat tahun ini dengan alasan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Mengutip Antara, terpidana asal Negeri Kangguru itu diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.

Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis)

Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×