kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Amir: Pembebasan Corby bukan pemerintah murah hati


Jumat, 07 Februari 2014 / 16:16 WIB
Amir: Pembebasan Corby bukan pemerintah murah hati
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan menjelaskan pembebasan bersyarat terpidana kepemilikan 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, bebasnya Corby bukan karena kemurahan hati pemerintah Indonesia.

"Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle. Yang ingin saya tekankan di sini bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," ujar Amir saat memberikan keterangan pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Amir saat ada aturan di Undang-undang yang mewajibkan memberikan pembebasan bersyarat menjadi kewajiban untuk pemerintah untuk kemudian memberikannya.

"Manakala aturan peraturan undang-undang itu memberikan seseorang hak wajib kepada kami untuk memberikan kepadanya. Sepanjang seluruh aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah," ujarnya.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kemenkumhan, terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby bukanlah satu-satunya warga negara asing yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, pembebasan bersyarat pernah diberikan kepada Mohamad Hasnan bin Hashim seorang warga negara Malaysia, dan Michael Loic Blanc, seorang warga negara Perancis.

Sekedar diketahui, Schapelle Leigh Corby, wanita asal Gold Coast, Australia itu divonis 20 tahun penjara di Bali pada tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram mariyuana di tas bodyboard miliknya di bandara Ngurah Rai Denpasar tahun sebelumnya.

Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×