Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) memastikan pihaknya tak menelaah rekomendasi pembebasan bersarat untuk para narapidana kasus korupsi, yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebagaimana narapida kasus lainnya.
"Enggak ada, enggak ada (narapidana kasus korupsi yang dapat pembebasan bersyarat)," kata Wamenkumham Denny Indrayana di konfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Denny tahun ini ada sekitar 1291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Satu di antara yang mendapatkan hadiah itu yakni narapidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.
Kendati mendapat pembebasan bersyarat, wanita yang berjuluk 'Ratu Ganja dari Australia' itu tidak dapat langsung meninggalkan Indonesia.
Denny menegaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus melakukan wajib lapor, termasuk Corby.
"Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny.
Denny sendiri mengaku tidak tahu kapan Corby bisa menghirup udara kebebasan mutlak. Menurutnya itu tergantung Kepala Lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News