kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tidak ada pembebasan bersyarat untuk tahanan KPK


Jumat, 07 Februari 2014 / 18:00 WIB
Tidak ada pembebasan bersyarat untuk tahanan KPK
ILUSTRASI. Manfaat Andrographis Paniculata Jika Dikonsumsi Secara Rutin


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) memastikan pihaknya tak menelaah rekomendasi pembebasan bersarat untuk para narapidana kasus korupsi, yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebagaimana narapida kasus lainnya.

"Enggak ada, enggak ada (narapidana kasus korupsi yang dapat pembebasan bersyarat)," kata Wamenkumham Denny Indrayana di konfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Denny tahun ini ada sekitar 1291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Satu di antara yang mendapatkan hadiah itu yakni narapidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.

Kendati mendapat pembebasan bersyarat, wanita yang berjuluk 'Ratu Ganja dari Australia' itu tidak dapat langsung meninggalkan Indonesia.

Denny menegaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus melakukan wajib lapor, termasuk Corby.

"Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny.

Denny sendiri mengaku tidak tahu kapan Corby bisa menghirup udara kebebasan mutlak. Menurutnya itu tergantung Kepala Lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×