Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, status hukum Ahok yang pernah dipenjara dinilai tidak berdampak bagi syarat menjadi bos BUMN. Tindakan kriminal yang menjadi halangan seseorang menjabat sebagai bos BUMN barkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Baca Juga: Begini cara pendiri Microsoft Bill Gates mengendalikan egonya
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan sejumlah nama untuk mengisi posisi Direktur Utama BUMN yang masih kosong. Antara lain adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BTN (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Selain itu, ada pula posisi Dirut yang masih kosong di sejumlah BUMN. Antara lain adalah PT PLN (Persero) yang saat ini masih dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News